Jakarta –
Meski turun menurut Survei Kesejajaran Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok Di Indonesia masih banyak Bersama Sebab Itu sorotan. Di balik regulasi yang makin diperketat, pelaku industri mewanti-wanti masih adanya celah Untuk peredaran rokok ilegal, khususnya Di anak-anak dan remaja.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengatakan produksi rokok Pada ini sebenarnya sudah turun cukup signifikan, Untuk Sebelumnya 15 miliar batang per tahun menjadi Di bawah 10 miliar Produk per tahun. Tetapi, hal ini berbanding terbalik Bersama produksi rokok ilegal.
“Di lain pihak, rokok ilegalnya Menimbulkan Kekhawatiran. Kalau menurut informasi Untuk kawan-kawan Di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu hampir 7 persen,” kata Benny Untuk diskusi detikcom Leaders Forum Di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
“Situasinya seperti itu, rokok ilegal naik terus. Bersama rokok ilegal naik terus maka prevalensi perokok belum tentu turun,” tambahnya.
Di Pada Yang Sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey Untuk kesempatan yang sama mengatakan jika hadirnya rokok ilegal menggerus rokok legal. Ia menegaskan rokok ilegal tersebut tak membayar cukai, Agar merugikan Negeri secara ekonomi.
“Kurang lebih cukai yang masuk Ke pemerintah itu 68-70 persen Untuk nilai cukai. Sisanya balik Ke petani, infrastruktur, dan macem-macem. Nah yang ilegal itu ngambil 68-70 persen itu cukai yang mestinya masuk Ke Negeri,” tutur Roy.
|
Roy menambahkan, pelarangan rokok ilegal menjadi salah satu alasan mengapa jumlahnya Lebihterus banyak beredar Di pasaran. Agar, jumlahnya sulit Sebagai dikontrol.
“Kata-kata pelarangan ini selalu berdampak kepada peliaran. Pelarangan menjadi peliaran. Peliaran maksudnya apa, lebih dilarang, lebih banyak yang ilegal,” kata Roy.
“Begitu dilarang-larang, atau nggak sistematis terstruktur cara pengaturannya maka yang ilegal atau yang black market ini tumbuh subur,” lanjut dia.
Yang Terkait Bersama akses rokok Di usia anak dan remaja, Roy memastikan ritel sudah Memperoleh SOP (Standard Operational Procedure). Misalnya, Sebagai melayani pembelian rokok Di anak dan remaja yang mengenakan seragam sekolah.
Meski demikian, diakuinya masih ada celah yang memungkinkan penjualan rokok Di anak Di bawah umur tetap terjadi.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, Mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat khususnya Di warung-warung.
“Pada penjualan-penjualan ini dilakukan kepada anak-anak yang Di bawah usia, ini yang kita belum pernah melihat ada warung yang diproses Lantaran menjual Ke anak-anak Di bawah usia yang dibolehkan,” tuturnya.
Simak Video “Fakta Kesamaan Rokok Konvensional dan Vape yang Perlu Kamu Tahu! “
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wanti-wanti Rokok Ilegal Di Balik Masih Tingginya Prevalensi Perokok RI