loading…
Komisi VI Wakil Rakyat Merespons Positif inisiatif pemerintah melakukan pengajuan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang 19/2003 tentang BUMN. FOTO/dok.SindoNews
Ketua Komisi VI Wakil Rakyat RI, Anggia Ermarini mengatakan, langkah ini dirasa tepat Didalam kebutuhan penyesuaian transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang sesuai Didalam dinamika serta kebutuhan pengelolaan BUMN masa kini, sekaligus kebutuhan perlunya penyesuaian beberapa materi muatan Didalam pengaturan yang lebih jelas Di Undang-Undang BUMN.
“Sejalan Didalam aspirasi Kelompok, Wakil Rakyat RI Di merespon usulan RUU tersebut Memberi perhatian khusus Di sejumlah materi krusial yang memerlukan pendalaman Lebih Jelas,” kata dia Di Raker Komisi VI Wakil Rakyat Di Selasa (23/9).
Baca Juga: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas Di RUU BUMN
Pertama, sebut Anggia, keberadaan Kementerian BUMN, yang Di ini berkedudukan sebagai regulator Di pengelolaan BUMN Sambil Itu perannya sebagian besar sudah dijalankan BPI Danantara. Supaya peran Kementerian BUMN sebagai regulator dan pemegang saham Tanpapemenang A dwiwarna serta hak-hak istimewa maka diperlukan penataan kelembagaan menjadi lembaga yang Mengadakan urusan pemerintahan Di bidang BUMN setingkat Kementerian.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wakil Rakyat Sambut Positif Usulan Revisi Keempat Undang-Undang 19/2003 Tentang BUMN











