—
Seleb TikTok Zoe Levana Di menjadi perbincangan Di media sosial lantaran mengunggah video Di terjebak Di jalur Transjakarta dan tak bisa maju atau mundur Sebab tertahan Kendaraan Angkutan Umum Di kedua arah.
Lewat tayangan Di akun TikToknya, Zoe yang menumpangi Toyota Avanza mengaku tak sengaja masuk Di lajur khusus.
“Kita enggak sengaja Di jalur busway, mama gak sengaja masuk, Di depannya ada Kendaraan Angkutan Umum dan dia gak jalan Di tadi. Di Dibelakang juga ada Kendaraan Angkutan Umum Karena Itu kita tersangkut,” kata dia.
Kendaraan Pribadi yang ditumpangi Zoe lantas tak bisa bergerak lantaran harus menunggu antrean Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta dan tak bisa berganti lajur Sebab dibatasi separator busway.
Ia mengaku terjebak Pada 4 jam Sebab menunggu seluruh Kendaraan Angkutan Umum tersebut berjalan. Zoe pun meminta solusi Di netizen.
Busway adalah jalur khusus Untuk Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta. Kendaraan selain Kendaraan Angkutan Umum Trasjakarta dilarang melintasinya, tidak terkecuali Kendaraan Pribadi pejabat maupun seleb TikTok.
Mengacu Ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway Berencana dikenai Pembatasan berupa pidana kurungan atau denda.
Pembatasan kurungan tersebut paling lama dua bulan. Akan Tetapi pelanggar dapat memilih Pembatasan denda Di besaran nominal Rp500 ribu.
Di Itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pernah menjelaskan sederet aturan yang menjerat pengendara bila melintas Di jalur busway.
Menurut dia, Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Di jalan mematuhi Syarat rambu perintah atau rambu larangan dan marka jalan.
Di Itu, Syafrin turut menyinggung Pasal 2 ayat (7) Peraturan Lokasi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur busway.
“Kartu Peringatan dikenakan Pembatasan Pasal 61 ayat (3): Ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari, atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000,” jelas dia.
Ia lanjut mengimbau Kelompok agar menaati rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta menaati arahan petugas Di lapangan.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Zoe Levana Terobos-Terjebak Di Busway, Terancam Pembatasan Penjara