Viral Land Cruiser Pelat B 3 BAS Pakai Strobo Terobos Bahu Jalan Tol


Viral Kendaraan Pribadi mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S berpelat B 3 BAS menerobos lajur darurat bahu jalan tol.

Video Kendaraan Pribadi diimpor Di Jepang itu viral Ke media sosial, dan diunggah Ke berbagai media sosial.

Untuk keterangan postingan disebutkan kalau momen Land Cruiser menerobos bahu jalan terjadi Ke Senin (6/5) sekira pukul 09.00 pagi Ke Tol Pasteur, Bandung.

Kendaraan Pribadi SUV hitam itu dibekali Di lampu strobo yang dinyalakan Ke Dibagian Di. Terlihat lampu strobo itu berwarna kombinasi biru dan merah.

Pelat-nya aja “B3BAS”, strobo bebas, susul bahu jalan bebas, tat tet tot bebas, nge dim bebas. Kendaraan Pribadi mewah Rp2.5 M mah “BEBAS,” bunyi keterangan postingan.

Toyota Land Cruiser 300 varian GR-S dibanderol Di harga Rp2,591 miliar on the road Jakarta, atau setara empat kali harga Kendaraan Pribadi Toyota Fortuner.

Kendaraan Pribadi itu dibekali mesin V6D-turbo 3.346 cc dan bisa menyemburkan tenaga hingga 304,7 hp Ke 4.000 rpm dan torsi 700 Nm Ke 1.600-2.600 rpm.

Sebelumnya Itu, sejumlah ‘Kendaraan Pribadi sultan’ tertangkap dash cam pengemudi lantaran ugal-ugalan lewat bahu jalan, seperti Fortuner berpelat dinas Polri hingga Merasakan kecelakaan.

Padahal melintas Ke bahu jalan tol bisa Sebab denda Rp500 ribu hingga ancaman penjara dua bulan.

Kendaraan Pribadi Di nomor dinas milik Polda Jabar itu kecelakaan usai menyalip Di bahu jalan tol MBZ, Senin (6/5) pagi Ke MBZ kilometer 14 arah Jakarta.

Video hasil rekaman dash cam yang beredar Ke media sosial itu Menyita SUV Fortuner berpelat Polri 7-VIII itu melaju kencang Ke bahu jalan tol.

SUV ladder frame itu bergerak Di Kelajuan Ke atas 80 kilometer per jam, atau melebihi batas Kelajuan yang ditentukan jalan tol MBZ. Kendaraan Pribadi itu Sesudah Itu menyeruduk mikro Kendaraan Angkutan Umum model Elf usai melintas Ke bahu jalan.

Alhasil Elf itu pun ringsek, sedangkan Untuk video terlihat Fortuner rusak Ke Dibagian kap mesin.

Larangan melintas Ke bahu jalan

Melintas Ke bahu jalan tol tidak disarankan Sebab berisiko membahayakan orang lain sekaligus melanggar aturan penggunaan jalan tol.

Hal itu diatur Ke Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Ke pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan Bagi arus lalu lintas Ke keadaan darurat.

b. Diperuntukkan Bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan Sebagai Memikat/menderek/Merangsang kendaraan.

d. Tidak digunakan Sebagai keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) Produk Internasional dan (atau) hewan. Tidak digunakan Sebagai mendahului kendaraan.

Ke lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (Ke pasal 41 ayat 2 huruf a) Ke mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, Sebab kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Keterangan Sebagai pasal 41 ayat 2 huruf b, Ke dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti Ke sepanjang jalur bahu jalan.

Apabila pengendara kendaraan bermotor melintasi bahu jalan tol tanpa ijin dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, atau ancaman pidana Di hukuman maksimum dua bulan, sesuai Di yang diatur Untuk Pasal 287 ayat 1.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Land Cruiser Pelat B 3 BAS Pakai Strobo Terobos Bahu Jalan Tol