Untuk Penuhi Kebutuhan SYL, Per Direktorat Kementan Siapkan Rp30 Juta Tiap Bulan

Kabag Umum Dirjen Tanaman Ketahanan Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito Berkata, pihaknya harus menyiapkan Rp30 juta Untuk mencukupi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kabag Umum Dirjen Tanaman Ketahanan Pangan Kementerian Agrikultur (Kementan) , Edi Eko Sasmito Berkata, pihaknya harus menyiapkan Rp30 juta. Hal ini Untuk mencukupi kebutuhan nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Hal itu ia sampaikan Di menjadi saksi Di sidang Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan.

Awalnya, Jaksa Di Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menanyakan kapan Edi terakhir kali melakukan setoran ‘sharing’.

“Sharing terakhir itu, kita kan sharingnya ada dua ya, ada dua jenis sharing Di Tanaman Ketahanan Pangan itu, yang pertama itu rutin bulanan,” jawab Saksi Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa Lalu mengulik soal apa yang dimaksud sharing rutin itu. “Di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp30 juta,” jawab Saksi.

Uang tersebut menurut Edi, disiapkan Bagi kebutuhan SYL Di nominal yang relatif kecil. “Sudah dipatok Rp30 juta?” cecar Jaksa.

“Iya Lantaran itu kita mengira, bukan mengira deh, Di Sebab Itu kebutuhan Pak Pembantu Ri ini kan ada yang Di kita kebutuhan Pak Pembantu Ri ini, ada yang kecil-kecil, yang tadi yang kecil misal tiket Bu Tita, Lalu ada juga yang luar negeri, kalau yang luar negeri kan besar,” papar Saksi.

Saksi melanjutkan, ‘sharing’ lainnya adalah Bagi memenuhi kebutuhan SYL Di nominal besar. Mereka pun menyebutnya ‘sharing insidentil’.

“Di Sebab Itu mau tidak mau kita sharingnya harus ada tambahan, Di Sebab Itu ada namanya sharing insidentil. Di Sebab Itu kalo ada permintaan yang seperti itu yang besar itu Terbaru kita kumpulkan lagi teman-teman direkrorat Bagi menambah iuran,” kata Saksi.

“Kalau yang Rp30 jutaan itu Bagi biar kita apa ya, Di Sebab Itu kalau ada permintaan-permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan,” sambung Saksi.

Di sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Di surat dakwaan, diduga SYL Merasakan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan Di ‘patungan’ pejabat eselon I dan 20 persen Di Dana Di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Di Kementan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Untuk Penuhi Kebutuhan SYL, Per Direktorat Kementan Siapkan Rp30 Juta Tiap Bulan