Turki Denda Meta Ratusan Miliar

Otoritas Persaingan Usaha Turki mendenda Meta sebesar Rp595 miliar akibat dugaan penyalahgunaan prosedur integrasi. (Foto: Daily Sabah)

JAKARTA – Otoritas Persaingan Usaha Turki (RK) mendenda platform Meta sebesar Rp595 miliar akibat dugaan penyalahgunaan prosedur integrasi Threads antar platform media sosial.

Daily Sabah, Jumat (10/5/2024) melansir penyelidikan Di Meta Ke Desember 2023 atas dugaan Kartu Merah undang-undang persaingan Didalam menghubungkan rangkaian pesan Hingga platform media sosial Hingga Instagram. Ke Maret 2024, pihak berwenang pun memberlakukan tindakan Sambil Di Meta yang bertujuan mencegah pertukaran data Di kedua platform ini.

Meta Memperkenalkan bulan lalu bahwa mereka Akansegera menutup Sambil Threads Hingga Turki Untuk mematuhi perintah tersebut. Meski begitu, Dewan Direksi RK Ke Rabu (8/5/2024) lalu mendenda pula Untuk proses kepatuhan dan investigasi yang diluncurkan Di Facebook, Instagram dan WhatsApp, serta Untuk investigasi lain yang diluncurkan Di Threads.

Pihak berwenang mengatakan bahwa penggabungan data Di layanan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Akansegera menghambat Kegiatan pesaing Hingga pasar jejaring sosial dan iklan video online. Hingga Di Itu, konsolidasi ini menciptakan hambatan masuk pasar.

Pemakai Melewati persetujuan dapat mengintegrasikan data pribadi Di Facebook, Instagram dan WhatsApp dan Akansegera diberitahu tentang penggunaan data mereka sesuai Didalam keputusan Komisi. Pemakai dapat mengubah pengaturannya nanti Melewati “Pusat Akun” platform jika diperlukan.

Sebelumnya Itu, akibat integrasi platform media sosial ini, Meta dikenai denda harian sebesar Rp 2,5 miliar per Januari lalu Lantaran gagal Memberi dokumentasi yang memadai sebagai Dibagian Di penyelidikan terpisah Sebelumnya Itu. Ke Maret lalu, mereka juga mengenakan denda harian sebesar atas pemberitahuan berbagi data. Kedua pelangaran tersebut berakhir Ke tanggal 3 Mei 2024.

Dewan juga pernah memutuskan Untuk mengenakan denda atas Kartu Merah hukum persaingan Ke 2022.

MG/Muhammad Rauzan Ranupane Ramadan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Turki Denda Meta Ratusan Miliar