Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS

TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS. FOTO/ CNET

JAKARTA – Platform media sosial TikTok menggugat pemerintah federal Amerika Serikat (AS) Di upaya memblokir undang-undang Mutakhir yang Akansegera berlaku terhadapnya.

Gugatan tersebut diajukan Sebab undang-undang tersebut Akansegera memaksa perusahaan induk TikTok yang berbasis Ke China, ByteDance, Sebagai menjual Langkah berbagi video populer tersebut Ke tahun Didepan. Jika menolak, maka produk tersebut Akansegera dilarang sepenuhnya Ke AS.

Seperti dilansir Bersama The New York Post, gugatan tersebut diajukan Ke Lembaga Proses Hukum banding federal Ke Washington.

Gugatan tersebut meminta Lembaga Proses Hukum Sebagai memblokir penerapan undang-undang yang ditandatangani Dari Pemimpin Negara AS Joe Biden bulan lalu.

TikTok berpendapat bahwa undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai Undang-Undang Melindungi Orang Amerika Bersama Langkah yang Dikendalikan Musuh, tidak konstitusional.

Dia menambahkan, menjual TikTok Di waktu 12 bulan adalah hal yang mustahil.

“Tindakan tersebut Akansegera memaksa penutupan TikTok Ke 19 Januari 2025 dan ‘membungkam’ 170 juta orang Amerika yang menggunakan platform tersebut Sebagai berkomunikasi Bersama cara yang tidak dapat dilakukan Ke tempat lain,” kata gugatan tersebut.

TikTok meminta Lembaga Proses Hukum Sebagai memutuskan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi AS dan Memberi keringanan Bersama Detail yang Bisa Jadi sesuai sehubungan Bersama klaim gugatan tersebut.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ByteDance harus melepaskan kepemilikannya Ke TikTok paling lambat 19 Januari 2025, atau sehari Sebelumnya masa jabatan Biden sebagai Pemimpin Negara berakhir

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS