Terjerat Tindak Kejahatan Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara

Mahkamah Agung (MA) Memberi Hukuman penjara kepada Santoso Halim. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Memberi Hukuman penjara kepada Santoso Halim. Di Perkara Pidana bernomor: 934 K/Pid/2024, MA Memberi Hukuman penjara yang diputuskan Ke 25 Juni 2024 kepada Santoso Halim.

“KABUL Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status Produk bukti conform Putusan PN,” demikian bunyi amar putusan MA, seperti dikutip Bersama situs Mahkamah Agung, Jumat (28/6/2024).

Sebelumnya Tindak Kejahatan mafia tanah ini bergulir Ke tingkat MA, Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan terlebih dulu menyidangkan Tindak Kejahatan tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pidana Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Di Perkara Pidana bernomor 602/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel itu, Santoso Halim dituntut, Sebab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu Ke Di surat akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan Di akte tersebut.

Di Permintaan tersebut juga menyebutkan apa yang dilakukan Santoso Halim, Bersama maksud Sebagai memakai dan menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai Bersama kebenaran.Ke 3 Januari 2024, PN Jakarta Selatan akhirnya Memberi pidana penjara Di Santoso Halim.

Di dakwaan, Santoso Halim dijerat Bersama tiga pasal berlapis yakni melanggar Pasal 226 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP; Pasal 226 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat Ke KUHP; dan Pasal 263 ayat KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kalah Ke PN Jakarta Selatan, terdakwa Santoso Halim mengajukan kasasi Ke MA. Tetapi, MA tetap Memberi Santoso Halim Bersama Hukuman penjara yang diputuskan Ke 25 Juni 2024.

Sebelumnya, bersama saudaranya Sukoco Halim, Santoso Halim diduga terlibat Tindak Kejahatan pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar Lewat perusahaan fiktif dan PKPU.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terjerat Tindak Kejahatan Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara