—
Tabrakan beruntun Di ruas Tol Jagorawi Di Selasa (21/5) diduga Lantaran ada seorang anak menyeberang. Seseorang tak semestinya menyeberang Di jalan tol Lantaran fasilitas ini dilalui kendaraan Kecepatanakses tinggi.
Kabar insiden kecelakaan beruntun itu beredar Di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bogordailynews. Terlihat seorang anak kecil Untuk berjalan Di bahu jalan Tol Jagorawi.
Momen itu Lalu disusul sejumlah kendaraan berhenti Setelahnya Merasakan kecelakaan.
Kanit 3 PJR Tol Jagorawi Ipda Hendrik membenarkan insiden kecelakaan yang terjadi Di KM 21 Tol Jagorawi itu Lantaran anak menyeberang Di jalan tol.
Kecelakaan bermula Pada tiga kendaraan Untuk melaju Di lajur 4 Untuk arah Bogor Ke Ke Jakarta.
“Setiba Di TKP ada anak kecil yang berdiri Di lajur 4, lanjut kendaraan 1 melakukan pengereman, lalu datang kendaraan 2 berhenti Di Di kendaraan 1,” kata Hendrik Pada dikonfirmasi, Selasa (21/5).
“Lanjut datang kendaraan ketiga kurang antisipasi jaga jarak aman menabrak kendaraan kedua dan beruntun Ke kendaraan Ke-1,” imbuhnya.
Aturan menyeberang Di jalan tol
Untuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan Didalam kendaraan beroda empat atau lebih.
Lalu Untuk pasal 41 ayat 1 butir (a) dijelaskan lagi jalur lalu lintas tol hanya boleh digunakan Pemakai jalan tol, Untuk Kontek Sini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.
Sedangkan pejalan kaki sudah diwajibkan menyeberang Di tempatnya Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pasal 132 ayat 1 Dibagian b yang berbunyi: “Pejalan Kaki wajib menyeberang Di tempat yang telah ditentukan”.
Tempat menyeberang pejalan kali Di yang telah ditentukan Di lain: seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Pejalan kaki yang menyeberang Di jalan tol terancam hukuman pidana. Hal itu termaktub Untuk Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.
Lewat aturan tersebut dijelaskan setiap orang selain Pemakai jalan tol dan petugas jalan tol yang Lantaran kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 56, dipidana Didalam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tabrakan Beruntun Tol Jagorawi Gegara Anak Menyeberang, Apa Aturannya?