—
Ada perbedaan signifikan Yang Terkait Bersama penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C Bersama C1. Perbedaan utama Ke kapasitas mesin Kendaraan Bermotor Roda Dua yang diukur centimeter cubic (cc).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan pemohon SIM C dan SIM C1 jangan salah Pada proses pembuatan.
“SIM C itu sama Bersama 0-240cc. (SIM) C1 Untuk 250 sampai 500 cc,” kata Yusri Ke Jakarta, Senin (27/5) disitat Untuk Di.
Lalu perbedaan kedua yakni persyaratan, menurut Yusri Untuk pengendara yang hendak Memiliki SIM C1 diwajibkan Memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Lanjutnya adalah Pada ujian Merasakan SIM, salah satu yang membedakan Bersama SIM C biasa Bersama C1 adalah Pada ujian praktiknya.
“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter Bersama SIM C biasa, Tetapi Untuk ujian teorinya semua sama, ” tutur Yusri.
Sebelumnya Itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 Untuk Memperbaiki kompetensi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin yang lebih besar.
“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, Ke situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap Pada Berencana memangsa kita,” katanya Pada ditemui Ke Jakarta, Senin.
Aan juga menjelaskan sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya Sebelum 2021 Tetapi Terbaru direalisasikan Ke tahun ini.
“Sebab kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan Ke Pada nanti Sesudah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan Di kompetensi SIM C dan SIM C1,” tutup Aan.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Punya SIM C1 yang Terbaru Diluncurkan