—
Polisi membeberkan cara mengecek status BPJS Keadaan yang aktif Pada kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan BPJS Keadaan nantinya Akansegera dicek pertama kali Bersama petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Area.
“Pertama Bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Melewati kanal layanan WA BPJS Keadaan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Bersama NIK,” ujarnya Di Jakarta, pekan lalu.
Jika status BPJS Keadaan pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Bersama Komunitas. Tetapi, SIM tidak bisa diambil sampai peserta tersebut mengaktifkan BPJS Keadaan.
Heru mengatakan nantinya pemohon Akansegera diminta Menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS.
“Sebagai nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Di BPJS,” jelasnya.
“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak Agar dapat diakses pemohon SIM,” imbuhnya.
Mabes Polri Sebelumnya Itu Akansegera menerapkan aturan Terbaru yang mewajibkan BPJS Keadaan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
Pemohon harus Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Keadaan atau JKN yang masih aktif. Syarat ini Akansegera diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat itu diatur Untuk Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjang SIM Offline Bersama BPJS Keadaan