Syahrul Yasin Limpo Pasrah Divonis Majelis Hakim

Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur Syahrul Yasin Limpo SYL Akansegera menjalani sidang Keinginan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2024). FOTO/DOK/MPI

JAKARTA – Terdakwa Perkara Pidana Hukum pemerasan dan gratifiksi Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntuan Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta, hari ini. Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur (Mentan) itu pasrah atas hukuman apa pun yang diberikan Dari majelis hakim nantinya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen Di dihubungi, Jumat (29/6/2024). “InsyaAllah Beliau sudah siap,” kata Koedoeboen.

Menurutnya, keluarga Syahrul Yasin Limpo tidak hadir langsung Hingga ruang sidang. Mereka Akansegera menyimak jalannya sidang Melewati Tv dan media online Hingga Tempattinggal.

“Istri dan anaknya mengikuti Hingga Tempattinggal saja, malalui media TV dan online yang ada, Sebab masing masing ada aktivitasnya,” kata Koedoeboen.

Bagi diketahui, SYL Akansegera menjalani sidang Keinginan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2024). Sedianya, SYL Akansegera jalani sidang Keinginan bersama dua mantan anak buahnya yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

“Bagi Keinginan,” demikian jadwal sidang yang dikutip Hingga SIPP PN Jakpus, Jumat (29/6/2024).

SYL dan dua terdakwa lainnya Akansegera menjalani sidang Keinginan Hingga Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali pukul 13.00 WIB.

Sekedar informasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Berhubungan Bersama pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan. Hal tersebut SYL lakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan Untuk kurun waktu 2020-2023.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syahrul Yasin Limpo Pasrah Divonis Majelis Hakim