Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti Perkara Pidana Hukum siswa SMP Hingga Tebet, Jakarta Selatan loncat Untuk lantai tiga sekolah. Foto/Annastasya Ryzkia
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, SH, MSi prihatin Bersama Perkara Pidana Hukum tersebut. Ia mengatakan bahwa sekolah perlu Menyediakan perlindungan Di anak dan melakukan Pra-Penanganan Untuk bullying atau perundungan yang kerap memakan korban.
“Kami prihatin Bersama kejadian tersebut. Kita perlu melakukan upaya-upaya Pra-Penanganan,” kata Nahar Hingga iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Nahar menjelaskan upaya Untuk mencegah bullying Di anak semestinya sudah dilakukan Bersama pihak sekolah Bersama memberlakukan sekolah ramah anak.
Di Itu, perlu ada unit-unit khusus Untuk anak menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi Hingga sekolah. Agar pihak pengajar memahami Kemakmuran mereka.
“Tentu Hingga sekolah itu kan harus ada pendamping. BK kan sudah ada, wali kelas ada. Nah yang kita dorong adalah unit-unit penanganan Perkara Pidana Hukum,” jelasnya.
“Misalnya ada anak-anak Bersama problem tertentu, itu dia bisa konseling menanyakan. Kalau misalnya tidak kuat gimana,” sambungnya.
Hingga sisi lain, KemenPPPA setiap tahunnya melakukan evaluasi Kota Layak Anak. Salah satu unsurnya memeriksa keberadaan pelaksanaan Aturan sekolah ramah anak dan memastikan lingkungan tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siswa SMP Hingga Tebet Loncat Untuk Lantai 3, KemenPPPA Minta Sekolah Ciptakan Lingkungan Ramah Anak