Sidang Dugaan Penyalahgunaan Jabatan LNG, Karen Agustiawan Hadirkan JK Karena Itu Saksi Meringankan

KPK membenarkan Wakil Ri Hingga-10 dan Hingga-12 RI, Jusuf Kalla (JK) Berencana hadir Hingga sidang Didalam terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) membenarkan Wakil Ri Hingga-10 dan Hingga-12 RI, Jusuf Kalla (JK) Berencana hadir Hingga sidang Didalam terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . JK Berencana hadir sebagai saksi Di penasihat hukum terdakwa.

“Karena Itu berdasarkan informasi Di Jaksa yang menyidangkan Perkara Pidana tersebut, memang betul besok Berencana hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan Di pihak penasihat hukum,” ujar Kepala Pada Pemberitaan KPK, Ali Fikri Pada konferensi pers Hingga kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ali menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang Memperkenalkan JK Hingga ruang sidang. Menurutnya, Di hukum harus ada Kesejajaran.

Dia melanjutkan merupakan hak terdakwa Sebagai Memperkenalkan saksi yang meringankan.

“Ya inilah Di proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan Di hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum Sebagai membuktikan Sebagai Alternatif Didalam berbagai cara dan mekanisme dan Syarat hukum, satu Hingga antaranya Memperkenalkan saksi yang meringankan,” jelasnya.

Diberitakan Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan Negeri sebesar USD113 Juta Di Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau Produk Internasional Energi cair Hingga PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.

Adapun dakwaan itu dibacakan Di sidang perdana kasusnya Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016.65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefation LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negeri PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60,” papar kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) Di 29 Desember 2024, Karen Memberi persetujuan Pembaruan LNG Hingga Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

“Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan Pertemuan umum pemegang saham atau RUPS Sebelumnya penanda tanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation Train 1 dan Train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero Memberi kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai Didalam 2014 Sebagai menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefation Train 1 walaupun belum seluruh Direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Pertemuan Direksi (RRD),” ucap jaksa.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Dugaan Penyalahgunaan Jabatan LNG, Karen Agustiawan Hadirkan JK Karena Itu Saksi Meringankan