Sempat Tolak Revisi Aturantertulis MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya

Mantan Ketua MK Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa dirinya sempat menolak revisi Aturantertulis MK, Selasa (14/5/2024). Foto/Riana Rizkia/SINDOnews

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa dirinya sempat menolak revisi Undang-Undang (Aturantertulis) MK Di dirinya menjabat sebagai Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam). Hal tersebut diunggah Mahfud Di akun media sosial Instagram @mohmahfudmd, Selasa (14/5/2024).

Kata Mahfud MD, Teman-teman wartawan bertanya Ke saya tentang perkembangan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Di Lembaga Legis Latif yang dulu saya tolak ketika menjabat sebagai Menko Polhukam. Masalah ini sekarang Di menjadi perhatian pers dan Komunitas pro Kedaulatan Rakyat.

Berikut tanggapan Mahfud MD atas pertanyaan tersebut.

“Dulu saya menolak pengesahan RUU MK itu terutama Yang Berhubungan Bersama peralihan peraturan Pasal 87 Lantaran waktu itu isinya menurut saya tidak umum,” ujar Mahfud MD Di video Di postingan tersebut.

“Yang umum itu kalau ada aturan Mutakhir, yang sudah ada Dikatakan sah sampai Bersama selesainya masa tugas. Tapi Di RUU tersebut disebutkan Bersama adanya Aturantertulis ini maka hakim MK yang sudah menjadi hakim Pada lebih Di lima tahun dan belum 10 tahun harus dimintakan konfirmasi Di lembaga yang mengusulkannya,” kata dia.

Mahfud MD Setelahnya Itu menjelaskan alasan dirinya menolak revisi Aturantertulis MK Ke Di menjabat sebagai Menko Polhukam.

“Nah itu saya tidak setuju waktu itu Lantaran bisa menganggu independensi hakim MK. Ke waktu itu Di menjelang pilpres, Supaya bisa saja hakim MK dibayang-bayangi Bersama konfirmasi kepada institusi pengusul tersebut,” ungkapnya.

“Ke waktu itu saya minta agar tidak diteruskan, bahwa sekarang semenjak saya tidak lagi menjadi Menkopolhukam itu diteruskan Setelahnya Itu disetujui ya tidak apa-apa juga, secara kenegaraan itu sah tetapi memang ancaman soal Pilpres nya kan sudah lewat juga Supaya itu bisa positif atau negatif pasal seperti itu,” lanjutnya.

“Kalau mau ambil positifnya bisa saja nanti Aturantertulis disahkan lalu tiga hakim MK yang harus dimintakan konfirmasi, Saldi dan Ene kepada Pemimpin Negara dan Suhartoyo kepada Ketua MA, lalu ketiganya dinyatakan dapat tetap bertugas berdasarkan SK masing-masing, kan bisa konfirmasi, tetapi bisa juga,” kata Mahfud MD.

“Kalau buat saya pilpres sudah selesai, kalau Saldi, Ene, dan Suhartoyo Setelahnya dimintai konfirmasi bertugas sampai MK nya selesai itu juga tidak mengancam pemerintah juga Lantaran pilpres kan sudah selesai,” jelasnya.

“Suhartoyo pensiun tahun Didepan, Saldi pensiun 2017, Eni 2018 memang sudah tidak mengurusi Pilpres lagi, Supaya diteruskan pun tidak apa-apa, menangani Tindak Kejahatan biasa dan dapat menjadi politik etis Untuk pemerintah, tapi saya tidak tahu perkembangan berikutnya,” pungkas Mahfud MD.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sempat Tolak Revisi Aturantertulis MK, Mahfud MD Ungkap Alasannya