Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh Berkata pengucapan salam Di menyertakan salam berbagai agama Di alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan. Foto: Dok SINDOnews
“Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia secara resmi ditutup. Salah satu hasilnya adalah panduan hubungan antarumat beragama,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).
Forum Ijtima Ulama memandang bahwa prinsip dasar hubungan antarumat beragama Untuk Islam sebagai berikut:
A. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama Untuk menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya Di prinsip toleransi (al-tasamuh) sesuai tuntunan Al-Qur’an “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku) tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
B. Untuk masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan Sebagai terus menjalin kerja sama (Al-ta’awun) Untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, serta damai.
“Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (Al-istihza). Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain,” katanya.
Yang Berhubungan Di fikih salam lintas agama, MUI tidak membenarkan pengucapan salam berbagai agama Di alasan toleransi. Hal tersebut bukanlah makna toleransi.
“Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam Di menyertakan salam berbagai agama Di alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” tegas Asrorun.
Untuk Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti Syarat syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan Di ucapan salam agama lain.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Salam Lintas Agama Bukanlah Makna Toleransi yang Dibenarkan