Saksi Di Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Kelaparan Global Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk Sebagai Keris Emas

Kabag Umum Ditjen Tanaman Kelaparan Global Kementerian Pertanian Edi Eko Sasmito mengaku pihaknya pernah diminta Sebagai membayar tagihan yang termasuk keris emas senilai Rp105 juta. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Kepala Pada (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Kelaparan Global Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito mengaku pihaknya pernah diminta Sebagai membayar tagihan yang termasuk keris emas senilai Rp105 juta. Hal itu diungkapkannya ketika menjadi saksi Di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan.

Awalnya, Jaksa Di Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menanyakan Eko perihal pembayaran keris emas yang tercatat Di alat bukti nomor 23. Eko menjelaskan, jumlah tersebut diterima berdasarkan tagihan yang ia terima Dari mantan Koordinator Substansi Tempattinggal Tangga Kementan Arief Sopian.

Tidak hanya keris, Di tagihan yang harus ‘diselesaikan’ Ditjen Tanaman Kelaparan Global Kementan itu tercantum juga pembayaran lain. “Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?” tanya Jaksa Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Ini saya dapetnya juga rincian,” jawab saksi.

“Keris ini keris apa ini? Keris atau nama tempat?” cecar Jaksa.

“Yang Di Pak Arief Sopian pernah Di saya itu pembelian keris emas,” jawab saksi.

“Oh keris emas, Di Pak Arief Sopian tagihannya?” tanya Jaksa lagi.

“Tagihannya Karena Itu ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional, kalau tidak salah ingat saya empat itu yang dimintakan Di kita,” papar saksi.

Eko mengaku, Yang Terkait Di permintaan tersebut pihaknya hanya Menyediakan uang yang diminta tanpa mengetahui Di Detail tujuan Di Produk-Produk yang dimaksud. “Intinya pembayaran penggunaan Dari Pak Arief Sopian?” tanya Jaksa.

“Iya,” jawab Saksi.

Di sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Di surat dakwaan, diduga SYL Memperoleh gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Jumlah tersebut didapatkan Di ‘patungan’ pejabat eselon I dan 20 persen Di Biaya Di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Di Kementan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saksi Di Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Kelaparan Global Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk Sebagai Keris Emas