Revisi Perundang-Undangan Berbarengan Permasalahan Prabowo Tambah Jumlah Kementerian, Baleg Lembaga Legis Latif Bilang Begini

Ketua Baleg Lembaga Legis Latif, Supratman Andi Agtas angkat bicara soal revisi Perundang-Undangan yang bersamaan Permasalahan Prabowo sebagai Pemimpin Negara terpilih Berencana menambah jumlah kementerian. Foto/Felldy Utama/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif RI, Supratman Andi Agtas angkat bicara soal revisi Undang-Undang (Perundang-Undangan) Kementerian Negeri yang bersamaan Didalam Permasalahan Prabowo Subianto sebagai Pemimpin Negara terpilih Berencana menambah jumlah kementerian Di Tim Menteri Pejabat Tingginegara pemerintahannya mendatang.

“Bahwa ada Permasalahan yang Yang Terkait Didalam Didalam perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian itu hanya soal kebetulan saja,” kata Supratman Di Didepan ruang Pertemuan Baleg Lembaga Legis Latif, Gedung Nusantara I, Kompleks Legislatif, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa revisi Perundang-Undangan Kementerian Negeri sebenarnya sudah lama direncanakan. Lantaran perubahan ini dilakukan Yang Terkait Didalam Didalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami Di badan legislasi, kami sudah menginventarisir semua RUU yang Yang Terkait Didalam Didalam putusan Mahkamah Konstitusi, dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal keimigrasian dan kementerian Negeri,” ujarnya.

Supratman mengatakan, banyak undang-undang yang diperintahkan MK Untuk diubah. Salah satu hasil inventarisir Didalam Badan Keahlian Lembaga Legis Latif adalah Perundang-Undangan Kementerian Negeri itu.

“Ya bisa saja kebetulan menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK Badan Legislasi sesegera Mungkin Saja menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan Didalam Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Perundang-Undangan Berbarengan Permasalahan Prabowo Tambah Jumlah Kementerian, Baleg Lembaga Legis Latif Bilang Begini