—
Induk pengelola jalan tol, Jasa Marga buka suara soal viralnya tarif jalan tol Cisumdawu Utama nyaris Rp800 ribu Sebagai golongan I.
Salah satu petugas Jasa Marga, Riski menjelaskan ada kemungkinan Pemakai jalan tol itu dikenakan Hukuman Politik 2 kali tarif terjauh.
Hal itu bisa disebabkan dua kemungkinan yakni pengendara memutar arah Hingga jalan tol atau pengendara tak melakukan tapping Hingga pintu tol awal.
“Jika memang (dua hal itu) dilakukan Berencana dikenakan denda 2 kali tarif tol terjauh, maka harus dibayar Lantaran Kegagalan Untuk pengemudi,” kata Riski kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).
Padahal, kata Riski, tarif jalan tol Untuk Sumedang Di Cisumdawu Utama misalnya, tak lebih Untuk Rp50 ribu Sebagai golongan I.
“Cisumdawu utama kalau masuk Untuk Sumedang, Sebagai golongan I Rp42.500,” kata dia.
Video viral Hingga jagat maya seorang pengemudi roda empat harus membayar tarif tol hingga Rp789 ribu Pada hendak masuk Hingga gerbang jalan tol Cisumdawu Utama, Sambil sopir merasakan tidak melakukan perjalanan sejauh itu.
Cuplikan video yang berdurasi 40 detik itu diambil Untuk Untuk kabin. Terlihat seorang pengemudi Ditengah menelepon call center jalan tol Sebagai meminta penjelasan mobilnya kena tarif tol terjauh.
Insiden ini diawali Pada sang sopir mengaku tak berhasil tapping Hingga pintu tol Lantaran saldo tidak cukup. Lalu ia mundur Untuk pintu tol tersebut dan “melipir” Sebagai mengisi saldo uang elektronik.
“Barusan kan ngetap Hingga Cisumdawu Utama, tapi kartu saya tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu Sebagai isi dulu saldo Hingga mobile banking saya,” kata dia Untuk video.
Akan Tetapi, usai uang elektronik terisi Ke kartu, pintu tol yang Sebelumnya ia transaksi sudah terisi Kendaraan Pribadi lain. Lantas ia berpindah Hingga pintu tol Hingga sebelahnya.
Tapi sial, mesin pencatat Hingga pintu tol menampilkan tarif Rp789 ribu.
Nilai Rp789 ribu itu terlihat seperti nominal tagihan Sebagai 2 kali tarif tol terjauh apabila pengemudi melanggar aturan putar balik Hingga tol atau tidak menempelkan kartu Hingga pintu tol.
Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86, mengatur denda Ke Pada pengemudi melakukan transaksi Hingga pintu tol yang sama.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Respons Jasa Marga Viral Tarif Tol Berlipat Usai ‘Melipir’ Isi Saldo