Pembantu Kepala Negara Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, bakal segera mempelajari tugas-tugas yang diberikan Sebelumnya terjun Hingga lapangan. Foto/Dok
AHY mengatakan, Kemenko Infrastruktur dan Pembuatan Daerah merupakan instansi Mutakhir Agar masih perlu mempelajari lebih jauh Yang Berhubungan Didalam masalah-masalah soal infrastruktur dan Pembuatan Daerah serta langkah penyelesaiannya.
“Mudah-mudahan segera Setelahnya pelantikan ini saya bisa segera turun Hingga lapangan, tentunya mempelajari tugas-tugas dulu Sebab ini Kementerian Koordinator yang Mutakhir,” ujar Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan , AHY usai Pelantikan Hingga Istana Merdeka Jakarta, Senin (21/10/2024).
Meski demikian, AHY mengaku belum Merasakan arahan spesifik Di Kepala Negara Prabowo Subianto Yang Berhubungan Didalam target kerja yang harus diselesaikan Didalam Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembuatan Daerah.
“Secara khusus tadi tidak ada penyampaian secara langsung kepada masing-masing Pembantu Kepala Negara, yang jelas pak Prabowo menyampaikan, selamat bertugas, tantangan dan harapan Komunitas tentu besar,” kata AHY.
Seperti diketahui, Kepala Negara Prabowo Subianto dan Wakil Kepala Negara Gibran Rakabuming Raka telah resmi melantik Pembantu Kepala Negara, Wakil Pembantu Kepala Negara, Kepala Badan, dan pejabat setingkat Pembantu Kepala Negara, Tim Pembantu Kepala Negara Merah Putih periode 2024-2029 Hingga Istana Merdeka, Jakarta. Terdiri Di 48 Pembantu Kepala Negara, 5 pejabat setingkat Pembantu Kepala Negara, serta 55 orang wakil Pembantu Kepala Negara.
Pelantikan para pembantu Kepala Negara Prabowo itu berdasarkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) Nomor 133P Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Negeri dan Pengangkatan Pembantu Kepala Negara Negeri Tim Pembantu Kepala Negara Merah Putih periode 2024-2029.
Setelahnya Itu pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) nomor 135P tahun 2024. Berikutnya, jajaran pejabat setingkat Pembantu Kepala Negara pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Informasi Negeri berdasarkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) nomor 134 P tahun 2024.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Resmi Jabat Menko Infrastruktur, AHY Masih Pelajari Apa Saja Tugasnya