Ramai soal KRIS, BPJS Kesejaganan Tegaskan Iuran Masih Tetap Sama


Jakarta

BPJS Kesejaganan meluruskan informasi mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2 dan 3. Pihaknya mengatakan KRIS Akansegera menyeragamkan kelas rawat inap.

“Iuran yg Pada ini banyak ditanyakan, untk iuran masih tetap Sebab tidak ada penghapusan kelas. otomatis Sebagai iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Karena Itu masih ada kelas dan iuran masih sama,” kata Kepala Humas BPJS Kesejaganan Rizzky Anugerah Di konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

“Sampai Pada ini pelayanan Di fasilitas Kesejaganan masih sama seperti Sebelumnya Perpres 59 ini berlaku,” sambungnya.


Sebelumnya diberitakan Peraturan Kepala Negara (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesejaganan yang diteken Dari Kepala Negara Joko Widodo Di Rabu (8/5) menyebut KRIS Akansegera menggantikan kelas BPJS Kesejaganan yang efektif Di 30 Juni 2025.

Di pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang Penanganan Di layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan Di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas

Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi Sebagai melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesejaganan Nasional Bersama standar Terbaru. Pembantu Kepala Negara Kesejaganan ditunjuk melakukan pembinaan Pada fasilitas Kesejaganan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana Bersama baik Di sejumlah RS.

(kna/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ramai soal KRIS, BPJS Kesejaganan Tegaskan Iuran Masih Tetap Sama