loading…
Roy Suryo mengaku heran Bersama pertimbangan hakim tunggal praperadilan PN Jaksel yang memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya. Dia heran lantaran sudah disebut sebagai terdakwa. Foto/Ari Sandita
“Ini menjadikan keheranan saya, juga para kuasa hukum, Lantaran tadi hakim mengatakan status saya sudah berubah menjadi terdakwa. Padahal, kita tahu status Individu Terduga berubah Karena Itu terdakwa itu kalau sudah duduk Hingga Sofa persidangan dan dakwaan dibacakan, nah itu belum terlaksana,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Roy, statusnya hingga Pada ini masih sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan ijazah mantan Kepala Negara RI Joko Widodo (Jokowi), Lantaran dia belum duduk Hingga Sofa terdakwa Di persidangan pokok Peristiwa Pidana Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur. Di Itu, Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur belum menentukan jadwal sidang Tindak Kejahatan ijazah Jokowi.
“Karena Itu, statusnya tetap Individu Terduga. Karena Itu itulah hal yang aneh, kalau tadi pertimbangannya saya sudah berubah menjadi terdakwa, itu belum ya,” tuturnya.
Baca Juga: Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Roy Suryo Heran Status Berubah Menjadi Terdakwa











