—
Korlantas Polri melaksanakan soft launching atau peluncuran awal sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition), Rabu (12/6).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan, ETLE yang Pada ini diterapkan kepolisian hanya menindak Kartu Kuning berdasarkan kendaraan si pelanggar.
Sambil, Didalam ETLE yang Mutakhir saja diluncurkan ini maka memungkinkan Untuk petugas Sebagai mengidentifikasi wajah si pelanggar.
“Sesuai Didalam arahan Didalam bapak kapolri dan kakorlantas kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak Kartu Kuning pengemudinya, orangnya,” kata Slamet Ke Sleman, DIY.
Mantan Wakapolda DIY itu juga Menginformasikan bahwa Di waktu Disekitar kepolisian Akansegera mengimplementasikan sistem Traffic Attitude Record (TAR) Sebagai mengawasi perilaku berlalu lintas Ke jalan raya sampai Menyediakan Pembatasan.
Slamet menjelaskan, sistem TAR mencatat setiap Kartu Kuning dan mengakumulasikan Kartu Kuning berdasarkan Skor yang sudah dibuat.
“Hingga Di kita Akansegera ada soft launching Traffic Atittude Record, Ke situ Akansegera ada Skor penindakan Kartu Kuning yang ringan, Di dan berat itu Akansegera Memperoleh nilai Skor Pada pengemudi itu sendiri,” kata Slamet.
Ia menambahkan, ketika para pengendara ketika telah mencapai jumlah Kartu Kuning tertentu bisa dikenai Pembatasan. Termasuk, berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Agar nanti Akansegera ada rekomendasi kepada mereka Yang Terkait Didalam Didalam perilaku mereka berkemudi itu bisa kita potong nilainya, dan atau bisa juga sampai Hingga Sebagai pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polri Luncurkan Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah