Pertemuan Didalam Komisi I Wakil Rakyat, Panglima TNI Usul Kenaikan Tukin Prajurit

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit menjadi 80 persen Pada Pertemuan bersama Komisi I Wakil Rakyat. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri

JAKARTAPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit menjadi 80 persen. Usulan dilayangkan Panglima TNI Pada Pertemuan bersama Komisi I Wakil Rakyat, Ke Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

“Didalam Sebab Itu tukin Sebagai TNI sekarang masih 70 persen, Didalam Sebab Itu kalau persen kita lihat Didalam Sebab Itu tamtama itu Rp3 juta sampai 4 juta itu digaji Lalu tunkinnya kalau 70 persen Rp2,6 Agar kurang lebih berarti take home pay-nya Rp6,7 (juta). Kita naikkan kita ajukan Didalam Sebab Itu 80 persen, Agar kita ada penambahan berarti kurang lebih Rp500 ribu,” terang Panglima TNI usai Pertemuan.

Kendati demikian, dia menilai, tukin prajurit TNI masih terbilang pas-pasan. Ia pun menganalogikan, bila makan satu hari sebesar Rp100 ribu Sebagai satu keluarga terbilanh cukup Sebagai satu bulan.

“Agar memang kita Melakukanupaya Sebagai menaikkan tunkin Sebagai Kesejaganan prajurit,” ucap Panglima TNI.

Selain tukin, Agus berkata, pihaknya juga Melakukanupaya Sebagai hadirkan perumahan Untuk prajurit TNI. Sebagai melaksanakan Inisiatif itu, kata Agus, anggaranmya bisa Didalam SBSN hingga dibantu Kementerian PUPR.

“Lalu juga ada Didalam CSR perusahaan-perusahaan atau pemerintah Daerah,” ucap Agus.

Agus berkata, TNI juga mengusulkan adanya dana kontigensi. Usulan itu dilayangkan lantaran TNI belum Memiliki dana kontigensi.

“TNI sampai Didalam sekarang belum ada dana kontigensi, apabila ada bencana alam atau kegiatan kenegaraan. Kalau ada dana kontigensi kita bisa Menyediakan uang makan prajurit atau dana operasional Sebagai kegiatan tersebut,” tegas Panglima TNI.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pertemuan Didalam Komisi I Wakil Rakyat, Panglima TNI Usul Kenaikan Tukin Prajurit