Bisnis  

Perbaikan Iklim Penanaman Modal Asing Diharapkan Dari Sebab Itu Fokus Pemerintahan Terbaru

Pelaku usaha perkebunan kelawa sawit Menyoroti kepastian hukum Di berinvestasi. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Perbaikan iklim Penanaman Modal Asing diharapkan menjadi fokus pemerintahan Terbaru. Kepastian hukum didorong Untuk terwujudnya iklim usaha yang kondusif Ke Indonesia.

Hal ini seiring Bersama kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU). 3100 hektare perkebunan kelapa sawit milik PT Sumber Wangi Alam (SWA) Ke Desa Sungai Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 633 hektare yang Dari tahun 2011 tidak dapat dikelola Dari SWA selaku pemegang HGU.

Direktur Ricky Sitorus menyampaikan terdapat beberapa orang yang mengatasnamakan warga Komunitas setempat mengklaim bahwa lahan 633 hektare yang berada Ke Di HGU Perusahaan merupakan milik 315 kk dan mereka memegang 315 SKT (Surat Kepemilikan Tanah).

“Seharusnya diuji saja dahulu Ke Lembaga Proses Hukum keabsahannya Bersama produk hukum yang diterbitkan Negeri,” jelas Ricky, Rabu (15/5/2024).

Mereka seharusnya tidak menduduki lahan dan Memutuskan hasil Bersama lahan yang sudah ditanami kelapa sawit Dari perusahaan dan tidak menghalangi kelancaran aktifitas Penanaman Modal Asing Ke Lokasi, Sebelumnya memperoleh hak berupa keputusan hukum yang mengikat Bersama Negeri”, tegasnya.

Hal yang Sesudah Itu disesalkan perusahaan, lanjut Ricky, adalah adanya informasi yang dirilis Ke situs resmi Divisi Humas Mabes Polri Di tanggal 3 Mei 2024, yaitu bahwa pihak perusahaan harus mengakui lahan Komunitas tersebut.

Tentu hal ini membuat ketidakpastian iklim Penanaman Modal Asing Ke Di negeri. Tetapi, menurut Ricky, perusahaan dapat memaklumi bahwa informasi yang sudah terlanjur dipublikasi secara luas Dari para penegak hukum kita tersebut didasari atas putusan ‘Niet Onvankelijke Verklaard (N O)’, yang belum secara lengkap dipahami pemaknaannya, Supaya terjadilah penerapan penegakan hukum yang jauh melampaui amar putusan hukum itu sendiri.

Tentu informasi hukum yang kurang pas tersebut Akansegera disikapi secara tidak tepat Dari Komunitas awam, Malahan dapat memicu terjadinya tindakan melawan hukum Bersama orang awam. Niet Ontvankelijke Verklaard (N O) sendiri merupakan putusan yang Berkata bahwa gugatan tidak dapat diterima Sebab alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti Dari hakim Sebagai diperiksa dan diadili Supaya tidak ada objek gugatan Di putusan Sebagai dieksekusi.

“Kita tetap mengedepankan hal-hal positif Merangsang iklim Penanaman Modal Asing yang pasti sesuai kaidah hukum positif yang berlaku,” harap Ricky.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perbaikan Iklim Penanaman Modal Asing Diharapkan Dari Sebab Itu Fokus Pemerintahan Terbaru