Founder IHW Ikhsan Abdullah Menyediakan Literatur tentang regulasi halal Hingga Indonesia hasil karyanya kepada Direktur Halal Body Certification Brazil CDIAL Hingga Sao Paulo. Foto: Ist
Menurut Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, hal ini sekaligus menjadi Syarat yang bersifat mandatory (wajib) sertifikasi halal yang merupakan perubahan Di Syarat semula bersifat voluntary (sukarela).
Aturantertulis Jaminan Produk Halal disahkan Di 17 Oktober 2024 yang berarti Di Oktober 2024 memasuki usia 10 tahun. Usia yang cukup lama Sebagai sebuah Undang-Undang.
Di pelaksanaannya Aturantertulis No 33 Tahun 2014 Merasakan beberapa kali perubahan mulai Di Aturantertulis Cipta Kerja hingga menjadi Aturantertulis No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Sesudah Melewati Aturan Darurat.
Demikian juga, Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan Aturantertulis tersebut telah diubah Di PP No 31 Tahun 2019 menjadi PP No 34 Tahun 2021 dan Pada ini masih Di proses perubahan yang ketiga kalinya.
Keadaan seperti ini sering menimbulkan kerumitan Di implementasi, khususnya Untuk pelaku Usaha Kecil Menengah. Komunitas dan akademisi sangat kerepotan menyesuaikan regulasi yang terus berubah. Belum lagi mitra dagang internasional juga lembaga halal Bangsa-Bangsa mitra.
“Kita pun tidak heran ketika pemberlakuan Aturantertulis tersebut ditunda Lantaran kurang siapnya dunia usaha dan pemerintah melaksanakan Syarat yang sudah menjadi keharusan,” kata Ikhsan, Jumat (17/5/2024).
Perlu juga dipertimbangkan bahwa penundaan sebuah regulasi Akansegera berdampak Di Kebugaran psikologis maupun sosiologis Komunitas dan pelaku usaha yang menjadi Lebihterus kurang greget Sebagai melakukan sertifikasi halal.
“Bila terjadi ditunda 10 tahun pun tetap tidak membuat pelaku usaha melakukan kewajibannya, Lantaran berbagai kesulitan termasuk masalah permodalan dan pasar yang tidak mendukung pelaku Usaha Kecil Menengah,” ujar Ikhsan yang juga Wakil Sekjen MUI ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum