—
Inisiatif pemutihan denda administrasi Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar Di Provinsi DKI Jakarta.
Pemutihan ini digelar Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Hingga-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT Hingga-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, Lantaran penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan Di akun @Humaspajakjakarta.
Keputusan penghapusan Hukuman Politik administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku Sebelum tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.
Pemilik kendaraan diminta Sebagai tidak menunggak Pajak Lainnya kendaraan Sebagai menghindari Hukuman Politik.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini, Minggu (23/6) Sesudah Merasakan informasi Bersama pihak Yang Berhubungan Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penghapusan Hukuman Politik Administrasi Pajak Lainnya Kendaraan Di DKI hingga Agustus