Pemotor Kawal Ambulans Di Jalan Bisa Ditilang Polisi


Kelompok yang berkendara sambil mengawal ambulans Di jalanan bisa ditindak polisi dan dikenakan Hukuman Politik tilang. Hal tersebut dilandasi aturan Di Pasal 287 Ayat 4 Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepolisian Melewati akun media sosial TMC Polda Metro yang mengedukasi tentang hal ini juga memastikan hal tersebut.

“Warga sipil yang melakukan pengawalan Di ambulans bisa ditilang!” tulis deskripsi unggahan tersebut.

Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas Di jalan, Karena Itu tanpa dikawal pun sebenarnya kendaraan ini secara hukum berhak diutamakan pengendara lain.

Sambil kendaraan lain yang bermaksud mengawal malah justru bisa menghalangi atau mengganggu pergerakan ambulans. Kepolisian bisa melakukan penilangan Untuk kendaraan yang seperti itu.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Di Jalan yang melanggar Syarat mengenai penggunaan atau hak utama Untuk Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan Didalam bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud Di Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana Didalam pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Kurs Mata Uang Nasional),” bunyi Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 Ayat (4).

Di Desember 2023 sempat viral Di media sosial peristiwa pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua ditilang Pada mengawal Kendaraan Pribadi ambulans Di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman Pada itu mengatakan pemotor tersebut menyalahi aturan.

“Dihentikan Dari petugas Lantaran sesuai aturan Syarat Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan Didalam Polri,” kata Latif Di 13 Desember 2023.

Menurut Latif, Kendaraan Bermotor Roda Dua pengawal harus resmi dan pengendaranya resmi mempunyai kompetensi dan mengantongi izin Polri.

[Gambas:Instagram]

Aturan tentang pengawalan ambulans terdapat Di Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang berbunyi kendaraan Memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud Di Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Pasal 134 mengatur mengenai Pemakai jalan memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Lanjutnya, Di Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui Pemakai jalan sebagaimana dimaksud Di ayat 1.

Setelahnya Itu Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku Untuk Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud Pasal 134.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemotor Kawal Ambulans Di Jalan Bisa Ditilang Polisi