Bisnis  

Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal Dan Menengah Ke 2026

Pembantu Ri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/Raka Dwi Novianto

JAKARTA – Pemerintah kewajiban sertifikasi halal Bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (Dan Menengah). Semula pemerintah mensyaratkan semua produk Dan Menengah harus sudah bersertifikat halal Ke Oktober 2024, lalu diundur menjadi tahun 2026.

“Ri memutuskan bahwa Bagi Dan Menengah Makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026,” kata Pembantu Ri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Airlangga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan Bagi kategori Terapi tradisional, herbal hingga berbagai alat Kesejaganan.

“Itu disamakan Di Terapi tradisional herbal dan yang lain. Setelahnya Itu juga produk kimia Peralatan Kecantikan juga 2026. Setelahnya Itu Perhiasan Setelahnya Itu Produk Internasional gunaan Tempattinggal tangga, Setelahnya Itu berbagai alat Kesejaganan dan juga Yang Terkait Di hal yang lain itu berlaku 2026,” kata Airlangga.

Sedangkan, kata Airlangga, Bagi usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap Oktober 2024.

“Nah tentu Dan Menengah tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1-2 miliar. Setelahnya Itu kecil penjualannya sampai Di Rp15 miliar. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober,” jelasnya.

Airlangga mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal Bagi Dan Menengah yakni Lantaran capaian target sertifikasi halal per tahun Mutakhir mencapai 4 juta lebih. Padahal ditargetkan 10 juta sertifikasi halal.

Airlangga juga mengatakan bahwa produk Di Negeri lain Akansegera diberlakukan kewajiban sertifikasi halal Setelahnya ditandanganinya Mutual Recognation Arrangement (MRA).

“Tadi dilaporkan menag sekarang ada 16 Negeri sudah melakukan MRA. Maka Negeri yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan Lantaran halalnya disertifkasi Ke Negeri asal Agar barangnya bisa masuk.
Tetapi Bagi Negeri yang blum tandatangan MRA ini belum diberlakukan,” kata Airlangga.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal Dan Menengah Ke 2026