Uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan 51 kg emas batangan Produk Internasional bukti yang disita Di mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap Putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Aldhi Chandra
Ketua IM57+ Praswad Nugraha menilai PPATK perlu ditingkatkan kewenangannya Bagi bisa melakukan penyidikan. “Jika tidak ada penguatan lembaga PPATK, pembatasan peredaran uang kartal tidak Berencana efektif mencegah Kejahatan Keuangan,” ujar Praswad Lewat keterangan tertulisnya dikutip Jumat (1/11/2024).
“Lantaran selain uang tunai, media lain termasuk crypto dan valuta Foreign juga bisa dijadikan alat bayar yang efektif dan sulit terdeteksi,” sambungnya.
Diketahui Sebelumnya Itu, Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Merangsang Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Hal itu buntut Di penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang diduga Yang Terkait Bersama suap Di kediaman Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar .
Uang itu dibiarkan Di bentuk tunai guna mengakali kewajiban penyelenggara Bangsa Di melaporkan harta kekayaan mereka. Berencana hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.
“Selain RUU Perampasan Aset, kita juga Merangsang Yang Terkait Bersama Wacana undang-undang pembatasan uang kartal Di Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Tessa yang dikutip Rabu (30/10/2024).
“Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas Bersama para wakil rakyat Di Senayan,” sambungnya.
Tessa menjelaskan, Bersama pengesahan RUU Uang Kartal bisa mencegah suap Bersama penyerahan uang secara tunai. “Bertujuan Bagi bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap Di bentuk uang tunai baik itu Kurs Matauang Nasional maupun valuta Foreign,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan Uang Kartal Perlu Dibarengi Bersama Penguatan PPATK