Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny Mendorong agar RUU TNI-Polri segera disahkan Sebagai penguatan kelembagaan. Foto/SINDOnews
Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny mengatakan, RUU Polri menjadi jawaban keresahan Kelompok atas meningkatnya tindak pidana Bersama memanfaatkan kemajuan Keahlian informasi. “Setiap hari selalu ada pemberitaan tentang pencurian data pribadi dan penyalahgunaan data pribadi Sebagai melakukan tindak kejahatan. Khususnya kejahatan ekonomi,” kata donny, Sabtu (27/7/2024).
Donny berharap RUU Polri dapat Memberi kepastian hukum Untuk Kelompok yang Lebihterus rentan menjadi korban kejahatan siber. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengerti dan memahami betul apa yang harus dilakukan Sebagai Berusaha Mengatasi kejahatan siber.
Sejatinya RUU Polri yang Di inisiasi Dari Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan agar institusi Polri melakukan penguatan kelembagaan Sebagai Memperbaiki profesionalisme dan efektivitas kerja Di tubuh Polri. Lantaran Ke Didepan Polri Berencana dihadapkan Bersama tindak kejahatan yang Lebihterus kompleks. RUU ini sebagai respons atas tantangan perkembangan zaman tersebut.
Di luar itu, perubahan signifikan yang termaktub Di RUU ini adalah mengenai usia pensiun anggota TNI-Polri yang lebih lama, yaitu 60 sampai 65 tahun Di Sebelumnya Itu 58 sampai 60 tahun. Artinya anggota TNI-Polri Memiliki kesempatan mengabdi kepada Negeri lebih panjang Di Sebelumnya Itu.
“Kami sependapat Bersama usulan tersebut, menurut kami usulan masa dinas yang Di perpanjang pastinya sudah Mengkaji kebutuhan institusi, Bersama adanya usulan penambahan masa dinas tersebut Ke depannya lama pengabdian anggota TNI-Polri Berencana setara Bersama Kejaksaan dan Aparatur Sipil Negeri (ASN) lainnya,” ujarnya.
Donny juga berharap RUU TNI-Polri ini dapat segera Di sahkan Dari Dewan Perwakilan Rakyat supaya penguatan kedua lembaga ini dapat Memberi manfaat yang lebih luas Di Kelompok, bangsa dan Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PB SEMMI Dorong RUU TNI-Polri Segera Disahkan Sebagai Penguatan Kelembagaan