Bisnis  

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Untuk Bappebti Januari 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berencana Membahas alih peraturan dan pengawasan aset kripto. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berencana Membahas alih peraturan dan pengawasan aset kripto yang semula dipegang Dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawas Perkembangan Ilmu Pengetahuan Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan tersebut Berencana berlaku paling lambat Januari 2025.

“Amanahnya Berencana dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun Dari Undang-undang P2SK (Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan) terbit, yakni Hingga Januari 2023. Dari Sebab Itu Berencana terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan Untuk Peristiwa Camaro Futsal Competition 2024, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Hingga Media Sosial

Dia menjelaskan peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto ini sesuai Di yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK telah secara intensif melakukan koordinasi Di Bappebti dan Bank Indonesia (Banksentral) Untuk rangka Mengharapkan dan menyiapkan segala sesuatu Sebagai mensukseskan serta melancarkan peralihan tugas tersebut.

“Nanti Berencana ada minimum satu peraturan OJK yang Berencana mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, yang Ke prinsipnya Memperkenalkan keseluruhan Syarat yang sudah berlaku Hingga Bappebti Pada ini dan tentu kita melakukan penguatan Hingga dalamnya,” kata Hasan.

Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Hingga Media Sosial

Untuk implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, serta aspek-aspek tata kelola dan perlindungan konsumen.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Untuk Bappebti Januari 2025