Muncul Usulan Pembatasan Usia Kendaraan Hingga Jakarta


Kendaraan bermotor yang beroperasi Hingga DKI Jakarta diusulkan bakal dibatasi usia pemakaiannya. Hal ini sebagai salah satu mengatasi polusi udara dan kemacetan.

Usulan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain Di Keputusan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Area Khusus Jakarta (DKJ) Pada kewenangan khusus perhubungan.

“Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang Hingga Jakarta. Toh, Keputusan itu ujung-ujungnya Memangkas jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah Memangkas emisi kendaraan,” ujar Ismail dikutip Di laman DPRD DKI, Minggu, (5/5).

Ia memberi contoh, pembatasan usia kendaraan yang tidak layak Di emisi gas buang telah diterapkan Di beberapa Bangsa, Hingga antaranya Singapura.

Ismail menjelaskan Singapura mengatur pembatasan usia kendaraan lewat Certificate of Entitlemeng (COE). Dokumen itu Menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya Pada 10 tahun.

“Artinya kalau sudah ada best prestige Hingga Bangsa lain, itu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, tujuan Di pembatasan kendaraan pribadi yaitu agar tercipta satu lingkungan yang lebih baik terutama Untuk Kemakmuran udara dan kemacetan.

Lebih Jelas ia meminta Untuk usulan tersebut dikaji secara mendalam. Sebab jika pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka hal itu Berencana berdampak Ke berkurangnya Pendapatan Asli Area (PAD) Di Pph kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang Pph terbesar.

“Karena Itu ini harus imbang Ditengah satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD,” kata Ismail.

Untuk Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Area Khusus Jakarta (Undang-Undang DKJ) dijelaskan pemerintah Area diberi wewenang membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

“Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” bunyi Ke Pasal 24 Ayat 2 tersebut.

Sebelumnya, pembatasan usia kendaraan bermotor juga disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

“Hingga Untuk Undang-Undang DKJ, pemerintah sepakat Di Wakil Rakyat memberi kewenangan kepada Pemerintah Area Khusus Jakarta, sampai Di pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki Komunitas,” tukas Suhajar.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Muncul Usulan Pembatasan Usia Kendaraan Hingga Jakarta