Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. FOTO/dok.SINDOnews
“Bersama Sebab Itu saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko Untuk jumpa pers Ke Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menjelaskan Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan Untuk pekerja Untuk menjadi peserta Tapera. Akan Tetapi, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai Tempattinggal. Pengambilan tabungan itu dapat dilakukan jika pekerja tersebut telah memasuki usia pensiun.
“Ke Untuk undang-undang memang mewajibkan ada undang-undangnya mengatakan mewajibkan. Tetapi bentuknya nanti Untuk mereka yang sudah punya Tempattinggal bagaimana apakah harus membangun Tempattinggal tadi kita diskusi Ke Untuk nanti Ke ujungnya kalau Ke usia pensiun selesai itu bisa ditarik Untuk bentuk uang yang fresh Bersama pemupukan yang terjadi,” kata Moeldoko.
Sebelumnya Itu, Moeldoko mengatakan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan Bersama badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan Untuk aparatur sipil Negeri (ASN).
Moeldoko menyebut bahwa Tapera pun diperluas dan diterapkan Untuk pekerja mandiri dan swasta dikarenakan kekhawatiran pemerintah Bersama Kelompok Indonesia yang masih banyak belum Memperoleh Tempattinggal.
“Kenapa diperluas Lantaran ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi Bersama pemerintah sampai Bersama Di ini ada 9,9 juta Kelompok Indonesia yang belum Memperoleh Tempattinggal ini data Bersama BPS bukan ngarang ya,”
Baca Juga: Apindo Tolak Pungutan Tapera, Bikin Sengsara Pengusaha dan Pekerja
Tapera, kata Moeldoko, merupakan usaha pemerintah agar Kelompok yang belum punya Tempattinggal dapat terealisasi Di masalah kenaikan gaji dan tingkat Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa Ke tingkat perumahan yang tidak seimbang.
“Untuk itu harus ada upaya keras agar Kelompok akhirnya nanti bisa walaupun terjadi Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa tetapi masih bisa punya tabungan Untuk membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan,” kata Moeldoko.
“Caranya Bersama melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah Untuk PNS. Bersama Sebab Itu yang setengah persen Untuk ASN itu Bersama pemerintah berikutnya setengah persen Untuk pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang Ke orang lain itu yang pemberi kerja yang Berencana Memberi pembiayaannya,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Moeldoko Klaim Tapera Bukan Potong Gaji Karyawan, Tapi Tabungan Pekerja