Jakarta –
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran RI Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai perubahan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesejajaran Di ruangan Perawatan Medis Puskesmas kelas rawat inap standar (KRIS). Perubahan ini tertuang Di Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesejajaran.
Menkes Berkata KRIS tidak mengahapus kelas BPJS Kesejajaran, Akan Tetapi pelayanan Di Puskesmas ditingkatkan Bersama Mutu yang seragam Bagi semua layanan.
“Karena Itu itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Karena Itu itu ada kelas 3 kan, sekarang semua naik Di kelas 2 dan kelas 1,” ujar Menkes Di mendampingi Jokowi Di RSUD Kabutapen Konawe, Selasa (12/5/2024).
“Karena Itu sekarang lebih sederhana dan layanan Komunitas lebih bagus. Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Pemimpin Negara tanda tangan,” sambungnya.
Di ini pihaknya Di Merencanakan peraturan turunan Bagi menjadi landasan hukum pemberlakukan KRIS. Di depannya, semua Puskesmas diharapkan bisa mengimplementasikan layanan tersebut Sebelumnya 30 Juni 2025.
LANJUTKAN MEMBACA Di SINI
Simak Video “Menkes Budi Gunadi Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesejajaran“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Buka Suara soal KRIS Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejajaran