Menhub Setuju Undang-Undang Ojol, Asosiasi Driver Minta Diundang Diskusi


Jakarta, CNN Indonesia

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang perwakilan ojol Sebagai diskusi menyoal legalitas para pekerja.

“Kami menunggu adakah undangan Untuk kementerian kepada kami Sebagai menindaklanjuti seperti apa yang Berencana dilakukan Kemenhub atau perintah Pada Keinginan mitra ojol,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Igun menjelaskan komentar Pembantu Pemimpin Negara Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengamini ojol Memperoleh landasan Undang-Undang masih berbentuk pernyataan politis dan belum ada tindak lanjut Untuk pernyataan itu.

Sebelumnya Budi Karya Menyediakan Pemberian Sebagai pembuatan Undang-Undang Bagi legalitas ojol.

“Itu satu usulan yang baik agar landasan Undang-Undang itu dibuat, kami setuju Sebagai dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern Bersama apa yang dimintakan Dari para ojol,” kata Budi Hingga Kompleks Lembaga Legis Latif, Kamis (29/8).

Selain belum ada tindak lanjut soal pembuatan Undang-Undang yang merupakan salah satu Untuk enam Nilai yang dituntut Unjuk Rasa ojol, Igun juga bilang Sampai Sekarang belum ada perubahan tarif dan pendapatan usai ratusan ojol Melakukan unjuk rasa Hingga Jalan Medan Merdeka Barat (Patung kuda) Ke Kamis (29/8).

“Kayaknya belum ada (perubahan tarif dan pendapatan) hari ini Karena Itu hanya sebatas pernyataan Menhub kemarin itu saja,” tuturnya.

Aki unjuk rasa Hingga Jakarta kemarin yang melibatkan Disekitar 500 hingga 1.000 ojol setidaknya punya enam Nilai Keinginan Hingga pemerintah.

Pertama, soal revisi dan penambahan pasal Ke Peraturan Menkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil Sebagai mitra ojek online dan kurir online Hingga Indonesia.

Kedua, ojol meminta Kominfo wajib Menilai dan Meninjau segala bentuk kegiatan Usaha dan Inisiatif aplikator yang Dikatakan mengandung unsur ketidakadilan Pada pengemudi ojol dan kurir online Hingga Indonesia.

Ketiga, ojol ingin Inisiatif layanan tarif hemat Sebagai pengantaran Produk dan Konsumsi Ke semua aplikator dihapus sebab dinilai tidak manusiawi dan Menyediakan rasa ketidakadilan Pada mitra driver ojol dan kurir online.

Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran Produk dan Konsumsi Hingga semua aplikator.

Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada penndapatan mitra driver.

Keenam, legalkan ojol Hingga Indonesia Bersama membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian Yang Terkait Bersama yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

(can/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Menhub Setuju Undang-Undang Ojol, Asosiasi Driver Minta Diundang Diskusi