Pembantu Ri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto/SINDOnews
Ri Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hal ini Untuk Pertemuan Terbatas yang dihadiri sejumlah Pembantu Ri Tim Menteri Pembantu Ri Indonesia Maju Di 15 Mei 2024 Di Istana Ri, Jakarta.
“Keputusan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk Hidangan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah Pada pelaku UMK. Bersama penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” kata Pembantu Ri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
“Keputusan ini juga Untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena Hukuman Politik administratif,” sambungnya.
K
Untuk selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal Untuk produk Hidangan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai Untuk tanggal 17 Oktober 2019 sampai Bersama 17 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal Untuk produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya Berencana segera Merundingkan hal teknisnya Bersama Kementerian Yang Berhubungan Bersama, Di antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Tim Menteri Pembantu Ri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.
“Kita Berencana bahas dan siapkan bersama payung hukumnya. Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga Menyediakan waktu Untuk pemerintah Untuk mengintensifkan sinergi,” kata Aqil Irham.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menag Sebut Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2026