Legislator mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto serta derivatif keuangan, beralih Hingga OJK dan Lembagakeuanganpusat Didalam Bappebti. Foto/Dok
“Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan Hingga atas Di rangka Memperbaiki efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan tersebut diresmikan Melewati penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani Didalam Kepala Negara Prabowo Subianto Di 31 Desember 2024 Hingga Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN Lembaga Legis Latif RI ini Mengetahui, Didalam adanya PP tersebut bukan tidak Bisa Jadi Di implementasinya Akansegera Merasakan tantangan, terutama Di harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, Lembagakeuanganpusat, dan Bappebti).
“Perlu effort yang besar Di koordinasi Keputusan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi Didalam cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman, dan pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua Didalam adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak Di industri keuangan digital dan kripto
serta peralihan kewenangan ini Akansegera Menyediakan sinyal positif Di pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start up Inovasi Teknologi Keuangan. Peningkatan biaya operasional diharapkan tidak menjadi hambatan Untuk para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu Di rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan Lembagakeuanganpusat dan OJK. “Bisa diantisipasi Melewati Keputusan yang seirama Untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi.”
Terakhir, dia mengatakan, bahwa konsultasi Yang Terkait Didalam Didalam aturan tersebut Didalam Komisi XI Lembaga Legis Latif RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi Didalam Komisi XI merupakan amanat Aturantertulis Lebih Jelas. Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator Yang Terkait Didalam,” pungkas Najib.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Membeberkan Sisi Positif dan Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto Hingga OJK dan Lembagakeuanganpusat











