Mantan kepala Bank of China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan Merasakan uang suap 121 juta yuan atau lebih Didalam Rp264,9 miliar. Foto/Peoples Daily
Mengutip laporan AFP, Minggu (1/12/2024), Hukuman mati Di mantan bankir top ini menjadi Informasi Mutakhir Untuk Sosialisasi Politik antikorupsi Kepala Negara Xi Jinping Pada satu dekade terakhir.
Mantan bos Bank of China tersebut dijatuhi hukuman mati Didalam penangguhan hukuman dua tahun Ke Selasa lalu Ke Lembaga Proses Hukum Menengah Rakyat Jinan Ke Provinsi Shandong.
Menurut hukum China, hukuman Liu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup Sesudah dua tahun.
Kepala Negara Xi Jinping telah mengawasi tindakan keras yang luas Di Penyalahgunaan Jabatan Dari berkuasa lebih Didalam satu dekade lalu.
Tetapi para kritikus mengatakan Aturan tersebut telah membantunya membersihkan para pesaing politik.
Media pemerintah China, CCTV melaporkan bahwa Liu memanfaatkan posisinya Ke berbagai lembaga keuangan Di tahun 2010 hingga 2023 Bagi Menyediakan perlakuan istimewa kepada organisasi dan individu Didalam imbalan uang dan properti.
“Jumlah suapnya sangat besar, tindak pidananya sangat parah, dan dampak sosialnya sangat merugikan,” bunyi siaran media pemerintah tersebut.
Liu menjabat Didalam tahun 2019 hingga 2023 sebagai kepala Bank of China, salah satu Didalam “Empat Besar” bank milik Bangsa Ke China.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Bos Bank of China Dihukum Mati Lantaran Terima Suap Rp264,9 Miliar











