loading…
Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Foto: Dok PDIP
Mahfud membeberkan, Megawati menilai Undang-Undang Perampasan Aset merupakan aturan yang baik. Akan Tetapi, Megawati khawatir beleid tersebut justru disalahgunakan aparat penegak hukum (APH) sebagai alat pemerasan.
“Bu Mega mengatakan, ‘Pak Mahfud, saya ini setuju Undang-Undang Perampasan Aset itu bagus, tetapi yang saya khawatir terjadi penyalahgunaan Bersama aparat penegak hukum, dijadikan alat pemerasan Bersama polisi, jaksa,” ungkap Mahfud menirukan percakapan tersebut dikutip Untuk siniar Di akun resmi YouTube Mahfud MD Official, Rabu (2/9/2026).
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Serius Berantas atau Sebatas Janji?
Kepada Mahfud, Megawati juga menilai Kebugaran kepolisian dan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum masih perlu dibenahi. Sebab itu, menurut Megawati, pembenahan aparat harus dilakukan Sebelumnya Undang-Undang Perampasan Aset disahkan.
“Bersama sebab itu, ini dulu yang harus dibenahi, bersihnya polisi dan kejaksaan. Tapi prinsip saya setuju,” tambah Mahfud menirukan Megawati.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mahfud MD Ungkap Megawati Sebenarnya Setuju RUU Perampasan Aset Disahkan, Cuma Khawatir Bersama Sebab Itu Alat Pemerasan











