Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan alasan dua DPO pelaku Merenggut Nyawa Di Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky dihapus. Foto/SINDOnews
“Dan ketika Peristiwa Pidana Hukum yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadi DPO ada 3 Di Sebab Itu 1 Lantaran alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai Di Pada ini belum mencukupi,” ujar Sandi Pada konferensi pers Ke Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Justru, kata Sandi, ada beberapa saksi Di nama yang keterangannya fiktif. Tetapi, Sandi menegaskan pihaknya masih mendalami Peristiwa Pidana Hukum tersebut.
Sandi melanjutkan Polri Di Kontek Sini Polda Jawa Barat membuka kepada semua pihak apabila mempunyai keterangan informasi tambahan alat bukti, saksi, ataupun yang lainnya Sebagai membuat terang tindak pidana ini.
“Dan Justru kita juga sangat berterima kasih Lantaran banyak sekali para pengamat ahli hukum, para narasumber yang sudah Merundingkan Peristiwa Pidana Hukum Vina sangat luar biasa tentu saja ini menjadi penyemangat Untuk Polri bahwa Di menyidik Peristiwa Pidana Hukum Vina ini,” paparnya.
“Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak. Polri diperhatikan banyak pihak agar Peristiwa Pidana Hukum ini bisa lebih terang benderang lagi,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mabes Polri Beralasan Penghapusan 2 DPO Peristiwa Pidana Hukum Vina Lantaran Bukti Belum Cukup