PDIP geram putusan MA yang mengubah peraturan batas usia Kandidat kepala Lokasi minimal 30 tahun. Foto: Dok SINDOnews
“Kembali lagi hukum diakali Dari hukum Untuk meloloskan putra penguasa maju sebagai Kandidat kepala Lokasi,” ujar Juru Bicara Skuat Nasional Pemenangan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 PDIP Chico Hakim, Kamis (30/5/2024).
Didalam putusan itu, Indonesia dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa Penghayatan, rekam jejak yang jelas, minim prestasi, dan belum cukup umur.
Atas dasar itu, pengakalan hukum salah satu bentuk pengkhianatan tertinggi Di cita-cita reformasi. “Mengakali hukum Didalam hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi cita-cita reformasi,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia kepala Lokasi minimal 30 tahun Untuk dicabut. Komisi Pemilihan Umum pun diminta merevisi aturan tersebut.
Putusan itu tertuang Di Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius Didalam anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Batas usia minimal Kandidat kepala Lokasi yang tertuang Untuk Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, MA Mengungkapkan bahwa itu bertentangan Didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Untuk putusan tersebut, MA meminta Komisi Pemilihan Umum Untuk mengubah PKPU yang awalnya kepala Lokasi minimal berusia 30 tahun menjadi terhitung Sebelum penetapan Kandidat menjadi Sesudah pelantikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Lokasi, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali