loading…
Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat) memastikan Wacana redenominasi Idr atau penyederhanaan jumlah digit Di pecahan Kurs Matauang nasional Akansegera dilakukan secara hati-hati dan terencana. Foto/Dok
“Redenominasi Idr adalah penyederhanaan jumlah digit Di pecahan Idr tanpa Mengurangi daya beli dan nilai Idr Pada harga Barang Dagangan dan/atau jasa. Hal ini merupakan langkah strategis Sebagai Memperbaiki efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Idr, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Lembagakeuanganpusat, Ramdan Denny Prakoso Untuk keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Purbaya Susun RUU Redenominasi Idr, Ubah Rp1.000 Bersama Sebab Itu Rp1
Lembagakeuanganpusat menyampaikan bahwa proses redenominasi telah direncanakan Bersama matang dan melibatkan koordinasi erat antar-lembaga, termasuk pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi kini telah resmi masuk Untuk Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
“Lanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Akansegera terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” jelas Ramdan.
Ramdan menegaskan, implementasi redenominasi Akansegera Mengkaji Situasi dan waktu yang tepat, Bersama memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti infrastruktur hukum, Pengiriman, dan Ilmu Pengetahuan informasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembagakeuanganpusat Buka Suara Soal Redenominasi Idr, Catat Kapan Waktu Penerapannya











