Bisnis  

Lebih Baik Fokus Perbaiki Kinerja

Lembaga Legis Latif meyoroti soal Ide penerapan empat hari kerja Di BUMN Bersama gaji full. FOTO/Shutterstock

JAKARTA – Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif RI Evita Nursanty Mengungkapkan tidak sepakat Bersama penerapan empat hari kerja Di seminggu Bersama gaji penuh Di Kementerian BUMN maupun BUMN Di Indonesia. Evita berharap Kementerian BUMN dan BUMN fokus Sebagai memperbaiki kinerja dulu daripada sibuk memikirkan pengurangan hari kerja.

“Saya minta Kementerian BUMN maupun BUMN Sebagai fokus dulu Sebagai memperbaiki kinerja, sebab masih banyak masalah yang dihadapi, BUMN yang terus merugi, termasuk BUMN yang terlibat Penyalahgunaan Jabatan-Penyalahgunaan Jabatan dan lainnya. Perbaiki dulu itu, jangan malah minta tiga hari libur. Iya kan, lima hari bekerja Bersama dua hari libur saja kinerjanya tidak membaik apalagi dikasih libur tiga hari,” ujar Evita Di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sebelumnya Itu, Pejabat Tingginegara BUMN Erick Thohir menyampaikan keinginannya agar karyawan BUMN bisa bekerja empat hari atau libur tiga hari Di seminggu. Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata Setelahnya Itu menjabarkan Pada ini sistem kerja tersebut Terbaru Berencana diterapkan Di Kementerian BUMN.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini jam kerja BUMN Pada ini selalu disesuaikan Bersama kebutuhan atau karakter industri mereka, dan sesuai Bersama peraturan perundangan yang berlaku. Di Kontek Sini, perbaikan kinerja BUMN tersebut harusnya memegang peran besar Di menentukan perubahan jam kerja.

“Kalau kinerjanya sudah bagus boleh lah minta libur tiga hari, ini kan tidak. Repotnya nanti, manajemen lemburnya makin ruwet, Lantaran makin banyak, malah tidak adil dan efisien, ya kan?,” tanya Evita lagi.

Masalah lain yang muncul, kata Evita, jika Kementerian BUMN maupun BUMN Memberi keistimewaan kepada karyawannya, Kelompok Berencana bertanya kenapa harus diskriminasi seperti itu. Sebab mereka juga menuntut perlakuan yang sama.

“Yang pusing nanti investor atau pemilik Usaha atau pabrik. Mereka bisa kabur dan ujung-ujungnya Pemutusan Hubungan Kerja lagi seperti yang ramai belakangan ini,” sambungnya.

Perundang-Undangan No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur jam kerja. Di Pasal 77 ditetapkan bahwa jam kerja ada dua tipe, yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu Sebagai 6 hari kerja Di 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu Sebagai 5 hari kerja Di 1 minggu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lebih Baik Fokus Perbaiki Kinerja