Langkah-langkah dan Kriteria Pendaftaran Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024

catat-ini-syarat-dan-pendaftaran-badan-ad-hoc-pps-pilkada-serentak-2024
catat-ini-syarat-dan-pendaftaran-badan-ad-hoc-pps-pilkada-serentak-2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, yang dijadwalkan akan berlangsung pada bulan November. Sebagai bagian dari persiapan menyelenggarakan Pilkada tersebut, KPU saat ini membuka peluang bagi individu yang berkualifikasi untuk bergabung sebagai anggota Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses pendaftaran calon anggota PPS telah dimulai sejak tanggal 2 hingga 6 Mei 2024, dengan tahapan penerimaan dokumen pendaftaran yang berlangsung mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024. Terdapat pula perpanjangan waktu untuk pendaftaran yang dilakukan dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2024.

Bagi individu yang tertarik untuk mendaftar sebagai anggota Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024, perlu memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Kriteria tersebut mencakup aspek kewarganegaraan Indonesia, usia minimum 17 tahun, serta kesetiaan terhadap nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip dasar negara.

Selain itu, calon anggota PPS juga diwajibkan untuk menunjukkan integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, serta ketidakafiliasiannya dengan partai politik dalam kurun waktu tertentu. Mereka juga diharuskan memiliki latar belakang pendidikan setidaknya sampai tingkat pendidikan menengah atas, dan tidak memiliki riwayat pidana berat yang melibatkan hukuman penjara minimal lima tahun.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat diakses melalui situs resmi KPU, https://siakba.kpu.go.id. Jangan sia-siakan kesempatan ini untuk turut serta dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang merupakan bagian penting dalam menjaga proses demokrasi di tingkat lokal.