Kemnaker Ditengah menyusun regulasi yang Akansegera mengatur para pekerja informal seperti ojol hingga kurir. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan regulasi tersebut juga Akansegera dibuat Sebagai mengatur para pekerja Di sektor informal Sebagai menjadi wajib kepesertaan BP Tapera seperti para pekerja swasta.
“Memang Di ini kami Kementerian Ketenagakerjaan Untuk menyusun regulasi teknis Untuk bentuk Permenaker Mengenai pengaturan tentang OJOL, ini pun belum selesai, kami masih public hearing,” ujar Indah Untuk konferensi pers Di Kantor Sekretariat Ri, Jumat (31/5/2024).
Indah menjelaskan, regulasi yang Di ini Ditengah disusun berbentuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Akan Tetapi Di ini memang masih Untuk kajian, termasuk menimbang kemungkinan Sebagai menjadi peserta wajib Tapera seperti yang diatur Untuk PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Kita pertemukan atau kita harmonikan Ditengah Permenaker perlindungan Bagi pekerja OJOL Dan Media Online workers Bersama penting atau urgent tidak mereka ini masuk Untuk skema Tapera. Karena Itu kalau sekarang belum bisa saya jawab,” sambungnya.
Yang Terkait Bersama kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja formal ini, Indah menegaskan Mutakhir Akansegera Diterapkan rencananya Di tahun 2027 mendatang. Hal itu sambil menunggu aturan teknis Bersama Kementerian Ketenagakerjaan Sebab berkaitan Bersama hubungan industrial.
“Nanti Akansegera diatur Untuk Permenaker, nanti Akansegera diatur Untuk Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Karena Itu terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, Sebab Akansegera diatur Untuk Permenaker,” pungkas Indah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lagi Dikaji, Gaji Ojol Kemungkinan Bakal Dipotong Tapera