Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) terus Berusaha mencari Individu Terduga sekaligus buronan Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap pengurusan PAW anggota Wakil Rakyat 2019-2024, Harun Masiku (HM). Foto/SINDOnews
Kepala Pada Pemberitaan KPK, Ali Fikri Mengungkapkan keduanya memenuhi panggilan Untuk menjalani pemeriksaan Ke waktu yang ditentukan itu. Ali melanjutkan Di keterangan dua saksi itu pihaknya menggali keberadaan HM.
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi Di lain Yang Terkait Di Di keberadaan Di Individu Terduga HM,” ujar Ali Melewati keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Bukan Hanya Itu, mereka juga digali soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku yang Setelahnya Itu menghambat proses pencarian.
“Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi Individu Terduga dimaksud Supaya menghambat proses pencarian Di Skuat Penyidik,” jelasnya.
Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan Kandidat legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga Di KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap Yang Terkait Di pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Wakil Rakyat.
Harun ditetapkan sebagai Individu Terduga bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pencoblosan Suara) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku berhasil lolos Di Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri Pada Skuat KPK hendak menangkapnya.
Dia Setelahnya Itu ditetapkan sebagai buronan KPK Ke Januari 2020. Harun juga telah dicegah Untuk bepergian Hingga luar negeri.
Justru, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol Untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lacak Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa