KPK Usut 2 Perkara Pidana Hukum Dugaan Penyuapan yang Libatkan Telkom

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui Di memproses dua Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan yang melibatkan PT Telkom (Persero). FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Penyuapan ( KPK ) Asep Guntur Rahayu mengakui Di memproses dua Perkara Pidana Hukum dugaan Penyuapan yang melibatkan PT Telkom (Persero). Satu Perkara Pidana Hukum sudah naik penyidikan dan ada tersangkanya, sedangkan satu lagi masih Di proses penyelidikan.

“Sambil Itu ada dua, yang disidik (penyidikan), satu yang dilidik (penyelidikan) satu,” kata Asep Guntur Hingga kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2024).

Bagi diketahui, satu Perkara Pidana Hukum yang Di Di proses penyidikan yakni Yang Berhubungan Bersama dugaan Penyuapan proyek server and storage system Hingga anak usaha PT Telkom Indonesia (TLKM), Sigma Cipta Caraka (ACC) atau Telkomsigma. Sambil Itu Bagi yang Hingga tahap penyelidikan, masih belum diketahui Bersama pasti. Asep enggan Membeberkan Perkara Pidana Hukum yang masih Di tahap penyelidikan. Sebab, proses penyelidikan bersifat tertutup.

“Yang penyelidikan belum bisa kami sampaikan tentunya Sebab itu masih Di penyelidikan,” katanya.

Asep memastikan penanganan dua Perkara Pidana Hukum Yang Berhubungan Bersama PT Telkom Akansegera terus berjalan. Tak tertutup kemungkinan Perkara Pidana Hukum yang masih Di tahap penyelidikan Akansegera ditingkatkan Hingga tahap penyidikan.

“Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti Setelahnya diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa Perkara Pidana,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Usut 2 Perkara Pidana Hukum Dugaan Penyuapan yang Libatkan Telkom