KPK Berencana mendakwa mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Bersama gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Foto/MPI
Kepala Dibagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Berkata jumlah tersebut Yang Terkait Bersama Bersama sejumlah aset yang disita KPK Di melakukan penggeledahan. Contohnya, penyitaan uang Rp30 miliar Hingga Tempattinggal Dinas Jalan Widya Chandra dan Rp15 miliar Hingga kediaman Hanan Supangkat.
Sesudah Itu, Skuat penyidik lembaga antirasuah juga menyita Tempattinggal hingga kendaraan yang diduga Yang Terkait Bersama Bersama tindak pidana Kejahatan Keuangan SYL.
“Menjadi substansi pokok Perkara Hukum gratifikasi dan TPPU kurang lebih Di Rp60-an miliar,” ujar Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (30/5/2024).
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan itu melanjutkan jumlah ini berbeda Bersama dakwaan Rp44,5 miliar yang materinya Di ini Lagi berlangsung Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.
“Karena Itu nanti ini berbeda Bersama Rp44,5 miliar, Karena Itu totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah Bersama kurang lebih Rp60 miliar sekian, nanti yang Berencana didakwa Ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Jika ditotalkan, dugaan Kejahatan Keuangan SYL mencapai Rp104,5 miliar.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan). Di Perkara Hukum tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi Individu Terduga.
Ketiganya pun Di ini menjadi terdakwa Di Tindak Kejahatan tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan Individu Terduga Yang Terkait Bersama dugaan TPPU.
“Individu Terduga SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Hingga Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Berencana Dakwa SYL Bersama Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar