Korban Gempa Bandung Akansegera Merasakan Santunan Rp500.000 Di 6 Bulan

Anggota TNI membantu pembersihan puing-puing bangunan Tempattinggal maupun infrastruktur umum lainnya akibat gempa Bandung, Kamis (19/9/2024). FOTO/BNPB

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Akansegera Memberi dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp500.000 per keluarga (KK) yang menjadi korban gempa Di Kabupaten Bandung dan Garut, Jawa Barat. DTH diberikan Di 6 bulan.

“BNPB menyiapkan skema Pemberian dana tunggu hunian kepada keluarga Agar mereka tidak terlalu lama Di pengungsian atau pun menumpang Di kerabatnya,” kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto Di meninjau korban gempa Di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Kamis (19/9/2024).

Suharyanto mengatakan DTH yang Akansegera diberikan sebesar Rp500.000 per keluarga Di 6 bulan. “Ini dapat dimanfaatkan para keluarga terdampak Untuk menyewa Tempattinggal atau meringankan beban kerabat yang rumahnya ditumpangi Sambil Itu,” katanya.

Ia menggarisbawahi data Tempattinggal rusak harus tervalidasi by name, by address atau teridentifikasi nama dan alamatnya. Ini menjadi dasar kepada pemerintah Lokasi Untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Suharyanto Akansegera membentuk satuan tugas beranggotakan TNI dan Polri Untuk melakukan pembersihan puing-puing bangunan Tempattinggal maupun infrastruktur umum lainnya. Langkah ini nantinya membantu percepatan proses Perawatan. Suharyanto mengatakan, hal tersebut juga pernah dilakukan pascagempa Cianjur beberapa waktu lalu.

Untuk kunjungannya, Suharyanto menyerahkan secara simbolis Pemberian operasional posko berupa dana siap pakai sebesar Rp250 juta dan Pemberian Kelaparan Global dan non-Kelaparan Global sebanyak 15 jenis.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Korban Gempa Bandung Akansegera Merasakan Santunan Rp500.000 Di 6 Bulan